Akhirnya, BI Longgarkan Aturan Pinjaman Dana ke Bank

Bisnis.com,30 Sep 2020, 19:01 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia akhirnya melakukan pelonggaran aturan terhadap fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank yang membutuhkan. Syarat-syarat dipermudah guna mempercepat bank mendapatkan dana saat pandemi. 

Pelonggaran aturan itu tertuang dalam ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/3/PBI/2017 tentang PLJP bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan PLJP bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui PBI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang PLJPS bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.

"Penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19," demikian dikutip dari siaran pers BI yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko, Kamis (30/9/2020).

Onny menuturkan, Bank Indonesia terus memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. 

Adapun, pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.

BI juga melakukan perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS, meliputi aset kredit/pembiayaan pun tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19, atau agunan lain milik bank dan/atau pihak lainnya.

BI pun mempercepat proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.

"Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini