BI Longgarkan Aturan Pinjaman Dana ke Bank, Ini Bedanya dengan Beleid Lama

Bisnis.com,30 Sep 2020, 22:05 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP).

Hal ini dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.

Pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara kali lain meliputi penyesuaian suku bunga, perluasan/penambahan agunan, dan juga proses permohonan PLJP/PLJPS.

Adapun, pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80 persen.

BI juga melakukan perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS, meliputi aset kredit/pembiayaan pun tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19, atau agunan lain milik bank dan/atau pihak lainnya.

BI pun mempercepat proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek tersebut.

Sementara itu, dalam aturan PLJP sebelumnya, Bank Indonesia mengenakan bunga secara harian kepada bank atas baki debet PLJP.

Bunga dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga sebesar repurchase agreement rate ditambah margin sebesar 400 (empat ratus) basis poin.

Agunan pun harus berkualitas tinggi seperti SBI, SBIS, SDBI, SukBI, Obligasi Korporasi, Aset Kredit, dan/atau Aset Pembiayaan dengan akad mudharabah, akad musyarakah, dan/atau akad ijarah nonjasa.

Bank Indonesia pun berkoordinasi dengan OJK dalam rangka menindaklanjuti permohonan PLJP. Bank haru mendapat penilaian OJK terkait pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank, pelaksanaan penilaian bersama mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan PLJP, dan koordinasi lain dalam rangka permohonan PLJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini