Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan lebih selektif dalam melakukan upaya litigasi debitur yang bermasalah melalui pengadilan, bila dibandingkan dengan kondisi normal sebelum pandemi melanda.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan tren kasus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) cukup meningkat di masa pandemi.
"Memang di masa pandemi ini, dalam pengelolaan debitur bermasalah, Bank Mandiri menerapkan kebijakan yang lebih selektif melakukan upaya litigasi melalui pengadilan, dibandingkan kondisi normal," katanya kepada Bisnis, Selasa malam (29/30/2020).
Dalam hal ini, Rully melanjutkan perseroan memilih pendekatan restrukturisasi kredit, misalnya dengan memperpanjang jangka waktu atau menjadwalkan penyelesaian kredit, mengubah struktur kredit ataupun mencarikan investor strategis untuk masuk ke dalam perusahaan debitur. "Meskipun mencari investor di masa pandemi ini bukan merupakan hal yang mudah," imbuhnya.
Dalam rentang Maret – September tahun ini, kata Rully, ada beberapa kasus PKPU yang melibatkan debitur Bank Mandiri. Hampir semuanya diinisiasi oleh pihak ketiga ataupun debitur itu sendiri. Hanya ada satu kasus PKPU yang diinisiasi Bank Mandiri, tetapi itu lebih bersifat pembatalan perdamaian karena debitur gagal memenuhi kewajiban terhadap Perjanjian Perdamaian.
"Atas kasus PKPU yang melibatkan Bank Mandiri pada periode pandemi tersebut, sebagian besar masih dalam proses pembahasan proposal perdamaian, sedangkan sebagian lainnya telah tercapai perdamaian," imbuhnya.
Adapun, total aset Bank Mandiri yang dihapusbukukan pada paruh pertama tahun ini adalah Rp6,14 triliun, sedangkan aset yang mampu dipulihkan Rp1,52 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel