Berlaku Hari Ini, Penukaran Uang Rp75.000 Kolektif Bisa di Semua Bank

Bisnis.com,01 Okt 2020, 17:24 WIB
Penulis:
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) melalui perbankan. Penukaran dilakukan di website www.pintar.bi.go.id hingga secara kolektif. Kebijakan baru ini berlaku mulai 1 Oktober 2020.

“Kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif,” kata Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko dalam siaran pers, Rabu (01/10/2020).

Dengan adanya skema kolektif, lanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar di bank umum terdekat di wilayah masing-masing. Kemudian, masyarakat dapat mengambil UPK 75 RI di Bank tempat mendaftar sebelumnya.

Cara pengambilan pun sangat mudah. Masyarakat hanya perlu menunjukkan data diri berupa fotokopi KTP dan uang senilai Rp 75.000 untuk melakukan penukaran ke Bank terdekat.

"Kemudian, pihak Bank akan mengkoordinir penukaran kolektif masyarakat dan mengajukan permohonan penukaran kepada Kantor Bank Indonesia melalui e-mail PIC Kantor BI terdekat," jelasnya.

Pihak Bank Indonesia nantinya akan menyampaikan bukti pemesanan penukaran melalui e-mail kepada koordinator penukaran kolektif di Bank. Selanjutnya, Bank melakukan penukaran UPK 75 RI secara kolektif di Kantor Bank Indonesia terdekat pada tanggal sesuai dengan bukti pemesanan.

Masyarakat akan menerima jadwal yang telah diinfokan oleh pihak Bank, kemudian akan mendapatkan penukaran uang senilai Rp 75.000. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.

Selain mekanisme kolektif, BI juga kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober dan akan terus diperpanjang.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap mematuhhi protokol kesehatan Covid-19," ungkapnya.

 

Bisnis.com/Rika Anggraeni

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini