Pjs & Plt Tidak Netral di Pilkada, Siap-Siap Dapat Sanksi dari Mendagri

Bisnis.com,01 Okt 2020, 00:42 WIB
Penulis: Thomas Mola
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota tersebut membahas isu strategis dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan akan menggunakan instrumen hukum untuk memberikan sanksi bagi para pejabat sementara (Pjs) dan pelaksana tugas (Plt) jika tidak bisa menjaga netralitas dalam Pilkada 2020.

"Posisi yang tidak netral itu akan menjadi potensi konflik. Kalau sampai terjadi seperti itu maka saya akan menggunakan instrumen-instrumen yang ada untuk memberikan sanksi bila memang terbukti. Jadi tolong ambil posisi netral," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2020).

Tito menyebutkan para Plt dan Pjs tidak perlu mengeluarkan suara-suara yang membuat satu pasangan calon atau dua-tiga pasangan calon yang lain itu menjadi antipati dan tidak percaya kepada rekan-rekan kepala daerah.

Dia juga mengajak para kepala daerah definitif yang tidak ikut bertarung kembali dalam kontestasi untuk menjadikan momentum Pilkada 2020 sebagai sarana memobilisasi masyarakat untuk menjadi agen perlawanan Covid-19.

“(Ini) momentum bagi rekan-rekan kepala daerah yang definitif untuk menggerakkan memobilisasi masyarakat untuk melawan Covid dengan memanfaatkan para paslon dan para tim suksesnya ini menjadi agen-agen perlawanan Covid,” paparnya.

Tito juga meminta kepada seluruh kepala daerah tersebut, termasuk Plt. Dan Pjs. Kepala daerah untuk terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di daerah agar protokol kesehatan yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) benar-benar diterapkan dengan baik.

“Rangkul semua pihak dan lakukan langkah-langkah koordinasi secara rutin. Kerumunan-kerumunan yang tidak sesuai dengan aturan KPU, yang tidak bisa menjaga jarak, apapun bentuknya juga harus dilarang. Rapat umum sudah jelas itu dilarang total, dan dianjurkan menggunakan media daring," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini