Korupsi Jiwasraya : Kejagung Sita 39 Dokumen Dari Penggeledahan PT Corfina Capital

Bisnis.com,01 Okt 2020, 02:51 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 39 buah dokumen dari kantor tersangka korporasi PT Corfina Capital dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu malam (30/9/2020).
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut lokasi penggeledahan itu berada di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Menurutnya, tidak ada barang lain yang diamankan tim penyidik selain 39 dokumen dari kantor PT Corfina Capital terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
 
"Penggeledahan malam ini dilakukan penyidik di Kantor PT Corfina Capital Jalan MH Thamrin dan diamankan 39 buah dokumen dari penggeledahan itu," tuturnya, Rabu (30/9).
 
PT Corfina Capital merupakan salah satu dari 13 tersangka korporasi yang menerima aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya.
 
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan, PT Corfina Capital diduga menerima kucuran dana dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp706 miliar melalui produk reksa dana Corfina G2PRS sebesar Rp446 miliar dan produk Corfina Equity Syariah sebesar Rp260 miliar.
 
Febrie menegaskan bahwa tim penyidik kini tengah mempercepat pemberkasan 13 tersangka korporasi dan satu oknum Pejabat OJK atas nama Fakhri Hilmi agar dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Secepatnya akan kami limpahkan, tunggu saja," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini