Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan menyebutkan setidaknya ada tiga hambatan paling sering terjadi dalam pengerjaan verifikasi klaim Covid-19.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan tiga hambatan tersebut yaitu, pertama, pihak rumah sakit mengajukan berkas klaim yang kurang lengkap atau bahkan belum mengajukan klaim sama sekali.
Kedua, belum optimalnya pemahaman rumah sakit tentang petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang pengajuan klaim Covid-19, serta ketiga adanya sejumlah dispute klaim.
Untuk itu, BPJS Kesehatan telah meminta dukungan kepada Kemenkes RI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), hingga gubernur se-Indonesia untuk turut bersinergi melakukan upaya percepatan pengajuan klaim Covid-19.
"Output hasil verifikasi BPJS Kesehatan meliputi tiga hal, yaitu pertama, klaim rumah sakit sudah sesuai, ini tidak ada masalah. Kedua, klaimnya tidak sesuai, dan ketiga, dispute klaim. Untuk pelayanan per tanggal 15 Agustus 2020, apabila terjadi dispute klaim, maka hasil verifikasi akan langsung kami ajukan ke Tim Dispute Kemenkes," terang Fachmi.
Sampai dengan 28 September 2020, BPJS Kesehatan telah memverifikasi klaim Covid-19 sebesar 140.396 kasus, di mana klaimnya sesuai sebesar 80.827 kasus dengan nominal sebesar Rp5,55 triliun.
Sebagai gambaran, verifikasi klaim Covid-19 secara nasional, kriteria dispute terbanyak terjadi karena kriteria peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan Juknis Kemenkes RI, serta berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit tidak lengkap.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak pernah menghambat proses penagihan klaim Covid-19, selama tagihan dimaksud dilengkapi dengan berkas-bekas yang disyaratkan dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI. Justru, kami senantiasa siap melakukan pendampingan untuk proses percepatan penagihan klaim dan penyelesaian dispute klaim Covid-19," tegas Fachmi.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim Covid-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 (tujuh) hari kerja.
Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun masa kadaluarsa klaim adalah 3 (tiga) bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs.
Selain itu, Fachmi menyebut fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19 bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah, demi mempercepat penanganan Covid-19.
Fitur ini melekat pada Dashboard JKN, sebuah database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang dapat diakses oleh masing-masing Pemda.
Sementara itu, fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19 berfungsi memudahkan Pemda memonitor progress administrasi klaim Covid-19.
Pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan klaim Covid-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit, hasil verifikasi klaim Covid-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit, hingga jumlah dan jenis dispute klaim Covid-19.
"Kami berharap fitur ini dapat membantu Pemda melakukan pemantauan dan evaluasi, terkait pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit di masing-masing wilayah kerjanya," jelas Fachmi dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Lebih jauh lagi, data-data yang ada pada fitur ini Fachmi harap dapat menjadi alternatif sumber informasi bagi Pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel