Membengkak! Kebutuhan Dana untuk Jiwasraya Jadi Rp22 Triliun

Bisnis.com,01 Okt 2020, 20:13 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dikabarkan akan melakukan penanaman modal negara atau PMN senilai Rp22 triliun untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dana tersebut akan dicairkan bertahap dalam dua tahun.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pembahasan dari Rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR bersama Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo, dan dan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Robertus Bilitea.

Hexana menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut terdapat pembahasan terkait suntikan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp22 triliun. Dana itu pun rencananya akan dikucurkan secara bertahap pada tahun depan dan 2022.

"Beban APBN 2021 itu Rp12 triliun dan 2022 itu Rp10 triliun. [Pembahasannya] dilanjutkan hari Senin (5/10/2020)," ujar Hexana kepada Bisnis, Kamis (1/10/2020).

Rencana penanaman modal oleh pemerintah itu tercatat lebih besar dari rencana awal, yakni Rp20 triliun. Rencana awal PMN bagi BPUI itu pun sudah tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPBN) 2021 yang diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR, Jumat (14/8/2020).

Suntikan dana dari APBN itu akan digelontorkan kepada BPUI selaku induk holding asuransi dan penjaminan. Nantinya, Bahana akan membentuk perusahaan asuransi baru yang menjadi 'reinkarnasi' Jiwasraya.

Robertus menjelaskan bahwa perusahaan tersebut adalah IFG Life, yang dibentuk oleh holding keuangan bernama Indonesia Financial Group (IFG). Dana PMN yang diperoleh BPUI akan disalurkan ke IFG Life sebagai modal dasar untuk menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Selain itu, Hexana pun menjelaskan bahwa aset-aset hasil sitaan dari kasus Jiwasraya yang masih bergulir di pengadilan akan diambil alih oleh negara. Dia tidak menjabarkan apakah dana atau aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyehatan Jiwasraya atau tidak.

"Hasil sitaan nantinya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak [PNBP], untuk negara," ujarnya.

Adapun, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza menjelaskan bahwa belum terdapat penetapan besaran PMN bagi BPUI, untuk kepentingan penyehatan Jiwasraya. Meskipun begitu, pihaknya bersama pemerintah terus melakukan pembahasan skema akhir penyehatan Jiwasraya.

"Rapat tadi membahas skema akhir [penyehatan Jiwasraya]. Soal PMN belum ada keputusan, di nota keuangan [RAPBN 2021] tetap Rp20 triliun," ujar Faisol kepada Bisnis, Kamis (1/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini