Bea Meterai, Apa Saja Poin Penting dalam UU Baru

Bisnis.com,01 Okt 2020, 20:49 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Poin-poin bea meterai dalam draf UU baru./Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI pada Selasa, (29/9/2020) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi Undang-undang (RUU).

Dalam undang-undang baru itu tarif bea meterai ditetapkan menjadi satu tarif tunggal Rp 10.000. Tarif ini ditetapkan untuk transaksi di atas Rp5 juta. Berbeda dengan sebelumnya yakni Rp3.000 dan Rp6.000.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan penerimaan negara akan meningkat sebesar Rp11 triliun dengan adanya kenaikan bea meterai ini pada tahun depan.

Perubahan bea meterai ini merupakan dilakukan setelah 20 tahun terakhir.

"Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU nomor 13 tahun 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum 6 kali lipat. Jadi Rp 500 menjadi Rp 3.000, lalu Rp 1.000 menjadi Rp 6.000," paparnya dalam media briefing virtual Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (30/9/2020).

UU Bea Meterai pertama disahkan pada tahun 1985 dengan dua tarif, yakni Rp500 dan Rp1.000. Sekitar 15 tahun kemudian, tepatnya pada 2000, terjadi kenaikan menjadi masing-masing Rp3.000 dan Rp6.000.

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan relaksasi untuk penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021.

"Jadi ada transisi untuk menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai. Kita berikan ruang," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini