Ridwan Kamil Minta Anggaran Kemenag Rp2,6 Triliun Dialihkan untuk Tes Covid-19

Bisnis.com,01 Okt 2020, 10:22 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Bisnis.com,BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan agar dana Rp2,6 triliun dari Kementerian Agama dialihkan untuk membantu penanganan Covid-19 yang bersifat langsung.

Ridwan Kamil mengatakan anggaran yang sedianya digunakan membangun infrastruktur pendukung pencegahan Covid-19 di pesantren, agar dialihkan untuk uji usap (swab/PCR) serta pelacakan kontak erat.

“Saya sampaikan juga ke Pemerintah Pusat bahwa ada dana Rp2,6 triliun itu kalau boleh kebijakan penggunaannya bisa dikaji ulang tidak hanya ke infrastruktur, tapi ke penanganan Covid-19 yang sifatnya urgent, yaitu pengetesan swab ataupun tracing. Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” katanya di Bandung, Rabu (1/1/2020) malam.

Pihaknya menyatakan sudah mengambil kebijakan terhadap pondok pesantren di Kuningan dan Kota Tasikmalaya yang ada kasus positif.

“Jadi, kebijakannya adalah kalau dites dia (santri) itu negatif (Covid-19), maka dia dipulangkan ke rumah masing-masing. Kalau dia ditesnya positif tapi kalau (gejala) ringan itu dikarantina di pesantrennya, kalau yang agak parah ke rumah sakit,” ujar Ridwan Kamil.

Namun jika pesantrennya tidak memadai untuk karantina, maka Gugus Tugas Jabar menyiapkan ruang-ruang karantina mandiri. “Contohnya di Kota Tasikmalaya santrinya (yang positif) dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi. Dan itu sudah mulai kita lakukan dan mudah-mudahan kita bisa mencegah lebih baik,” katanya.

Dengan demikian, KBM tatap muka di dua ponpes tersebut diliburkan sementara karena asrama dipakai untuk isolasi mandiri dan santri yang negatif Covid-19 dipulangkan ke rumah masing – masing.

“Jadi, kita ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama empat belas hari untuk melakukan persiapan penanganan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini