Cara Daftar dan Persyaratan Kartu Prakerja secara Offline

Bisnis.com,01 Okt 2020, 09:24 WIB
Penulis:
Formulir Pendaftaran Kartu Prakerja Secara Offline/Bisnis-Permenaker 17/2020

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Prakerja di luar jaringan atau secara offline. Program ini dijalankan karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi yang terjadi di masyarakat.

Pendaftaran Kartu Prakerja secara offline dilakukan bertahap dan paling lambat sampai 31 Oktober 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan cara Luar Jaringan.

Ada tiga catatan pendaftaran Kartu Prakerja secara offline. Pertama, calon penerima Kartu Pekerja dapat dilakukan secara individu maupun kolektif. Kedua, calon penerima dapat langsung mendaftarkan diri ke kementerian, lembaga, atau dinas.

Ketiga, calon penerima diharuskan untuk mengisi dan menandatangi formulir pendaftaran Program Kartu Prakerja. Formulir ini memuat data seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP), tanggal lahir, nomor KK, alamat e-mail, nomor handphone, alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja, dan pelatihan yang diinginkan.

Selain mengisi formulir di atas, Permenaker 17/20 mengungkapkan bahwa calon penerima wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi e-KTP.

Selanjutnya formulir akan diproses oleh kementerian/lembaga dan dinas. Petugas melakukan rekapitulasi data berdasarkan formulir yang telah diisi oleh calon penerima dalam bentuk format excel atau spreadsheet.

Tahap selanjutnya, data yang telah diisi kementerian/lembaga dan dinas akan diverifikasi, validasi, dan asesmen. Rekapitulasi data calon penerima berbentuk elektronik dan disampaikan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala dinas ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selaku pemegang pusat data calon penerima.

“Rekapitulasi data, berita acara serah terima, dan surat pernyataan kebenaran data calon penerima Kartu Prakerja dilakukan secara bertahap yang paling lambat 31 Oktober 2020,” tulis Permenaker 17/2020, dikutip Rabu (01/10/2020).

Kemudian, Menaker melakukan seleksi calon penerima Kartu Prakerja yang akan dibantu oleh tim seleksi di Kemenaker. Menaker menetapkan penerima Kartu Prakerja berdasarkan hasil seleksi yang disampaikan oleh tim seleksi dengan mempertimbangkan kuota yang ditetapkan oleh Komite.

Selanjutnya, hasil penetapan akan diberikan ke Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dengan menandatangani surat pernyataan kebenaran data penerima Kartu Prakerja. Lalu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana mengukuhkan penetapan penerima Kartu Prakerja sebagai pemenuhan persyaratan pencairan anggaran dana dari data yang disampaikan oleh menteri.

Menaker menyampaikan rekapitulasi data kepada kementerian/lembaga dan dinas. Kemudian, mereka memberitahukan kepada penerima Kartu Prakerja untuk melengkapi data secara dalam jaringan atau online melalui situs www.prakerja.go.id

Selain dari kementerian/lembaga dan dinas, calon penerima Kartu Prakerja juga dapat berasal dari organisasi keagamaan/sosial, serikat pekerja/serikat buruh, dan lembaga tinggi negara.

Bisnis.com/Rika Anggraeni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini