Mau Ajukan Pinjaman di BTN? Cek Dulu Suku Bunga Dasar Kreditnya!

Bisnis.com,01 Okt 2020, 09:41 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Suasana layanan di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menetapkan suku bunga dasar kredit (SBDK) terbaru per 30 Septemebr 2020.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan pada Harian Bisnis Indonesia Kamis (1/10/2020), SBDK tersebut terbagi atas kredit korporasi sebesar 10,25 persen, kredit ritel 10,25 persen, kredit konsumsi KPR 10,5 persen, dan kredit konsumsi nonKPR 11,5 persen.

SBDK tersebut digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yag besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan atau website bank.

Kredit KorporasiKredit RetailKredit MikroKredit Konsumsi
KPRNon KPR
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)10.25%10.25%n/a10.50%11.50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini