1. Kookmin Bank Tak Rela Lepas Bukopin Syariah ke Investor Lain
KB Kookmin Bank, pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk., dikabarkan enggan melepas PT Bank Bukopin Syariah ke tangan investor lain.
Berdasarkan sumber Bisnis, saat ini ada calon investor asal Singapura dan Dubai yang tertarik meminang anak usaha Bukopin tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. BBKP Pastikan Bukopin Syariah Dapat Guyuran Dana Segar
PT Bank Bukopin Tbk. memastikan anak usaha syariahnya PT Bank Syariah Bukopin akan mendapat suntikan dana sesuai dengan persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya saja, perseroan masih membutuhkan sedikit waktu untuk membahas secara lebih detail tentang prospek bisnis Bukopin Group yang saat ini sudah menjadi bagian dari Holding Kookmin Bank.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Sri Mulyani Beri Subsidi KPR dan Kredit Kendaraan, Ini Syarat dan Besarannya
Debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) kini mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Hanya saja, pemberian subsidi bunga pada debitur tersebut dibatasi berdasarkan nilai plafon kredit.
Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Akhirnya, BI Longgarkan Aturan Pinjaman Dana ke Bank
Bank Indonesia akhirnya melakukan pelonggaran aturan terhadap fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank yang membutuhkan. Syarat-syarat dipermudah guna mempercepat bank mendapatkan dana saat pandemi.
Pelonggaran aturan itu tertuang dalam ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/3/PBI/2017 tentang PLJP bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan PLJP bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui PBI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang PLJPS bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Bank Mandiri Ulang Tahun ke-22, Tebar Promo Potongan Harga
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyiapkan berbagai program promo khusus berupa potongan harga dengan membayar mulai 22 persen dari harga normal menggunakan alat pembayaran perseroan.
Program ini menjadi salah satu rangkaian perayaan HUT ke-22 Bank Mandiri yang jatuh pada 2 Oktober 2020 untuk mengapresiasi kepercayaan dan dukungan nasabah.
Baca berita selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel