Dear Nasabah, Ini Kriteria Penerima Subsidi Bunga UMKM, KPR, dan Kredit Kendaraan

Bisnis.com,01 Okt 2020, 19:46 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Penerima subsidi bunga telah diperluas dengan tidak hanya berlaku kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi juga debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kendaraan bermotor untuk usaha produktif termasuk ojek dan usaha informal lainnya.

Aturan baru mengenai pemberian subsidi bunga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Ketiga jenis debitur memiliki persyaratan yang hampir serupa.

Beberapa syarat debitur penerima subsidi yakni memiliki plafon paling tinggi Rp10 miliar, baki debet sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) per 29 Februari, serta memiliki NPWP.

Jika debitur memiliki akad kredit atau pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, maka harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan.

Debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.

Hanya saja, syarat kepemilikan NPWP hanya untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, untuk nasabah UMKM dari lembaga penyaluran kredit pemerintah, maupun debitur KPR dan KKB, persyaratan kepemilikan NPWP tidak dicantumkan.

Tak hanya itu, dalam aturan baru tersebut juga menghapus ketentuan pencantuman data identitas debitur yang terdiri atas nomor rekening dan nomor induk kependudukan. Debitur calon penerima cukup mencantumkan data transaksi kredit dan tagihan subsidi bunga atau margin.

Adapun, untuk mendapatkan subsidi bunga, penyalur kredit atau pembiayaan menyampaikan data debitur yang memenuhi persyaratan ke SIKP. Nantinya, pihak pemberi kredit atau pembiayaan yang memberitahukan debitur mana yang berhak mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin.

Bagi debitur yang berhak mendapatkan subsidi, maka bisa melakukan akses ke portal untuk memperoleh informasi mengenai subsidi bunga atau subsidi margin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini