Kembangkan Ekosistem Logistik Nasional, Ini Tugas Kemenhub

Bisnis.com,01 Okt 2020, 19:33 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi bongkar muat kontainer./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam pengembangan National Logistic Ecosystem, Kementerian Perhubungan bertugas mengintegrasikan sistem perizinan dan pelayanan ekspor impor di pelabuhan melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Staf Ahli Menteri Bidang Logistik Multimoda dan Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cris Kuntadi menuturkan kementerian sudah memiliki sejumlah sistem yang dijalankan secara dalam jaringan (daring) untuk memudahkan perizinan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor.

"Tugas Kemenhub dalam NLE [National Logistic Ecosystem] mengintegrasikan sistem perizinan dan pelayanan ekspor impor dan logistik di lingkungan Kemenhub ke sistem NLE melalui INSW," jelasnya, Kamis (1/10/2020).

Selain integrasi sistem tersebut terangnya, Kemenhub juga sebagai bagian dari upaya pembangunan NLE yang bertugas melakukan penataan ruang kepelabuhanan serta jalur distribusi barang.

Dia menegaskan saat ini jalur distribusi di Indonesia masih belum seimbang karena jalur darat terlalu dominan dalam distribusi. Kontribusi darat mencapai 90,4 persen, laut hanya 7 persen, serta penyeberangan, sungai, dan danau hanya 2 persen.

Dengan demikian, perlu ada pergeseran, sehingga diharapkan melalui NLE ada distribusi logistik yang lebih merata antarmodanya.

"Dengan adanya NLE ini ada harapan besar penurunan biaya logistik, kami berharap dengan NLE bisa turunkan biaya logistik. Ini yang akan kami upayakan agar pelaku usaha hanya berhadapan dengan satu pemerintah indonesia," ujarnya.

Menurutnya, NLE dapat mengurangi mata rantai logistik, menghilangkan duplikasi dan repetisi yang memakan waktu, serta meminimalisir proses manual. Ruang lingkupnya sendiri ada 5 penataan ekosistem logistik nasional, pre-clearance, clearance dan post-clearance.

Pada proses pre-clearance Kemenhub bertanggung jawab atas 3 proses, yakni InaPortNet, SIMLALA, dan VMS. Dia menerangkan proses bisnis dimulai yang melibatkan Kemenhub dimulai dari pengajuan warta kapal melalui InaPortnet yang pengisian data pada formulir Superset untuk K/L dan manifest.

Kemudian, Data InaPortnet yang digunakan form superset untuk K/L dan manifest disuplai menggunakan single sign on InaPortNet. Data InaPortnet diambil menggunakan nomor warta kapal.

Cris menjelaskan bahwa setelah proses integrasi di jalur laut selesai, Kemenhub melakukan integrasi sistem NLE ke perizinan di jalur darat. Kemenhub memiliki sistem perizinan bernama Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda atau Spionam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini