Seleksi Calon Anggota Ombudsman, Masyarakat Diundang Beri Masukan

Bisnis.com,02 Okt 2020, 03:30 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2021-2026 mengundang peran serta masyarakat dalam bentuk masukan terhadap pada kandidatnya.

Hal itu tertuang dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Chandra M. Hamzah, Kamis (1/10/2020).

"Dengan ini Panitia Seleksi mengundang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi ini berupa masukan terhadap calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2021-2026 yang dinyatakan Lulus Seleksi Kualitas," demikian tertulis pada surat undangan tersebut.

Masukan dari masyarakat dapat disampaikan kepada Sekretariat Panitia Seleksi terhitung sejak pengumuman itu diteken hingga 14 Oktober 2020, pukul 16.00 WIB.

Adapun, saluran penyampaian masukan itu terdiri dari tiga kanal. Pertama melalui pos dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110.

"Paling lambat tanggal 14 Oktober (stempel pos) dan berkas diterima oleh sekretarian panitia seleksi paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2020, pukul 16.00 WIB."

Saluran kedua adalah melalui alamat email panselori2020@setneg.go.id, sedangkan yang ketiga melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada laman http://apel/setneg/go/id.

Berdasarkan lampiran surat undangan tersebut, tercatat ada 71 calon anggota Ombudsman 2021-2026 yang lolos seleksi kualitas.

Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk  Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Ombudsman juga merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga legara dan instansi pemerintahan lainnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini