Pemprov Sumut Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Bisnis.com,02 Okt 2020, 10:34 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Satgas Penanggulangan Covid-19 Sumut dan aparat setempat menindak pelanggar protokol kesehatan./sumutprov.go.id

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) bersama tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

Baru-baru ini, Taman Bermain Air Hairos Waterpark di Deli Serdang, akhirnya ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara setelah terbukti melanggar protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan setelah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melayangkan surat teguran kepada pengelola Hairos Waterpark yang memberi diskon biaya tiket masuk, sehingga pengunjung membeludak dan mengakibatkan kerumunan.

Bukan hanya itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) membubarkan pengunjung empat tempat usaha saat razia penegakan disiplin protokol kesehatan, pada Rabu (30/9/2020) malam.

Langkah ini diambil karena keempat tempat usaha tersebut, yakni tiga rental playstation dan sebuah warung kopi tetap membandel melanggar protokol kesehatan, setelah diberi Berita Acara Penindakan (BAP) pada razia satu minggu sebelumnya.

Tindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Pemerintah Kota (Pemko) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Sekarang kita menindaklanjuti setelah sebelumnya memberikan BAP kepada pemilik usaha, apakah mereka menerapkan protokol kesehatan setelah itu atau mengabaikannya. Ternyata, malam ini ada empat tempat usaha yang sudah diberi BAP satu minggu sebelumnya, tetapi tetap melanggar protokol kesehatan,” ujar Sertu (K) Geby Elvina Purnama, Ketua Tim 2 razia protokol kesehatan Satgas Covid-19 (Mebidang), dikutip dari laman resmi Pemprov Sumut (2/10/2020).

Pada Rabu (1/10/2020), sejumlah tempat yang menjadi target razia tim antara lain Jalan AH Nasution, Jalan Halat, Jalan Multatuli, Jalan Mustofa, dan Jalan Muchtar Basri.

Di Jalan AH Nasution, tim memberikan teguran tertulis kepada KFC Titikuning, karena tidak memiliki thermo gun dan tempat cuci tangan di pintu masuk.

Sedangkan di Jalan Halat, rental PS3/PS4 yaitu Hattrick, Rizky dan Master terpaksa dibubarkan pengunjungnya, juga Warkop Iwan di Jalan Multatuli, karena masih melanggar protokol kesehatan.

“Walau sudah diberi teguran, baik lisan maupun tertulis ada beberapa tempat usaha yang masih bandel. Kami harap setelah ini pemilik usaha lebih memperhatikan lagi protokol kesehatan, ini untuk kebaikan kita bersama,” imbuh Geby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini