Bupati Bengkalis Nonaktif Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Bisnis.com,02 Okt 2020, 00:10 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin (tengah) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin dituntut hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pafa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amril terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut.

"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, Kamis (1/10/2020).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Amril dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Amril dinilai telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.

Jaksa meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang suap senilai S$520 ribu itu Amril Mukminin guna mengupayakan PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.

Jaksa juga meyakini Amril terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.

Gratifikasi itu merupakan bentuk fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.

Amril juga menerima gratifikasi berupa fee tiap bulan sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp10,9 miliar.

Atas perbuatannya, Amril diyakini melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini