Penyebar Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Ditangkap, Ini Identitasnya

Bisnis.com,02 Okt 2020, 15:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembuat kolase Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin dengan foto bintang porno pria asal Jepang Shigeo Tokuda atau lebih dikenal Kakek Sugiono di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku berinisial SM langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ITE. Pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.

Argo menjelaskan tersangka ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Penangkapan berlangsung pada Jumat pagi, 2 Oktober 2020. 

Tersangka SM ditangkap atas laporan polisi nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tertanggal 30 September 2020.

"Sudah ditangkap dan sedang dalam perjalanan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penahanan," tutur Argo, Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Argo, SM merasa kecewa dengan pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di salah satu channel Youtube.

"Motifnya dia kecewa dengan pernyataan Wapres di salah satu channel Youtube," kata Argo.

 Namun, Argo tidak menjelaskan detail pernyataan apa yang disampaikan KH. Ma'ruf Amin tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Provinsi Sumatera Utara Ardiansyah mengatakan tersangka SM merupakan oknum Ketua MUI di Kecamatan Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Setelah dipanggil MUI Provinsi Sumatra Utara, SM langsung diberhentikan sebagai Ketua MUI Kecamatan Tanjungbalai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini