Dirut Indosterling Optima Investa Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang

Bisnis.com,02 Okt 2020, 16:11 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI) Sean William Henley sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Sean William Henley saat ini tengah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim Polri

Namun, Awi tidak mau berspekulasi apakah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bakal langsung melakukan upaya penahanan atau tidak pada pemeriksaan perdana Sean William Henley sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT IOI itu sebagai tersangka di Bareskrim Polri," kata Awi, Jumat (2/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa tersangka Sean William Henley dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Ditambah Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, PT Indosterling Optima Investa (IOI) dilaporkan nasabahnya ke Mabes Polri. Laporan diajukan oleh 32 nasabah dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah pada 6 Juli 2020.

Lewat no LP: LP7/B/0364/VII/2020/BARESKRIM, kuasa hukum nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar. 

Selain PT IOI, dia juga melaporkan SWH selaku Direktur IOI dan JBP sebagai Komisaris IOI ke Bareskrim dengan dengan dugaan melanggar pasal 46 UU perbankan, penipuan (378), Penggelapan (372) dan pasal 3,4,5 UU TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini