Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka Pembuat Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono'

Bisnis.com,02 Okt 2020, 16:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Oknum Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjungbalai Sumatera Utara SM diancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Tersangka SM diduga melanggar Undang-Undang ITE karena membuat kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan foto aktor film dewasa asal Jepang bernama Shigeo Tokuda atau lebih dikenal 'Kakek Sugiono' di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjerat tersangka SM dengan Pasal 45 huruf a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman pidananya 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar untuk Pasal 45 huruf a. Kalau untuk Pasal 45 ayat 3  ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta," kata Awi, Jumat (2/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa tersangka SM diduga telah menyebarkan kolase foto itu melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun Oliver S.

Awi mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah mendapat alat bukti yang cukup untuk menjerat SM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu pemeriksaan tiga orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti berupa tiga lembar screenshot, delapan postingan dan profil akun Facebook, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver S," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini