Penuhi Syarat DP 0 Kredit Kendaraan Hijau, Ini Harga Skuter Viar Q1

Bisnis.com,02 Okt 2020, 15:00 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Viar Q1. /Viar

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia telah memberi lampu hijau buat uang muka (down payment) 0 untuk kredit kendaraan listrik baterai. Skuter Viar Q1 adalah salah model yang memenuhi syarat kendaraan ramah lingkungan.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, skuter Viar Q1 adalah salah satu sepeda motor listrik baterai yang telah mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebanyak 616 unit.

SRUT merupakan sertifikat yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK (surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang merupakan syarat legalitas di jalan raya.

Viar Q1 menggunakan teknologi Bosch untuk sistem penggeraknya, seperti baterai, LCD negative display, dan smart key.

Viar New Q1 menawarkan mesin listrik bertenaga 800 watts yang disuplai dari baterai Lithium Ion (Li-Ion) yang berdaya 60v-2AH sehingga mampu membuat Viar Q1 ini melaju dengan kecepatan 60 Km/jam. Dari aspek dimensi, kendaraan ini berukuran 1.680 mm x 690 mm x 1.220 mm (PxLxT).

Skuter Viar Q1 bertenaga listrik baterai dipasarkan mulai Rp18,95 juta.

Seperti dikutip dalam situs resminya, e-viar.com, skuter Viar Q1 bebas emisi, bebas perawatan, bebas bensin, dan senyap. "Efisien energy: 3x lebih [efisien] dari pada mesin pembakaran dalam."

Spesifikasi Viar Q1

Terkait dengan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp) kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) menjadi nol persen.

"Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, seperti dikutip dari lembar frequently asked questions (FAQ) Bank Indonesia, adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana dimaksud dalam peraturan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan, yakni Perpres No.55 Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini