Konten Premium

Ke Mana Akhir Pengaturan Nuklir dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan?

Bisnis.com,03 Okt 2020, 07:37 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pembangkit listrik tenaga nuklir di Prancis/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan mulai dibahas secara intensif di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. Pengaturan mengenai energi nuklir menjadi salah satu isu yang menjadi sorotan di dalamnya.

Berdasarkan draf RUU EBT tertanggal 10 September 2020 yang beredar disebutkan bahwa Bab IV secara khusus memuat mengenai energi baru, utamanya nuklir. 

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa nuklir dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit daya nuklir yang terdiri atas pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir. Dalam bab soal energi baru tersebut, juga diatur mengenai pengawasan, pemanfaatan, perizinan dan pengusahaan energi nuklir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini