Konten Premium

HISTORIA BISNIS: Restu DPR Era Orde Baru untuk Modernisasi Pasar Modal

Bisnis.com,03 Okt 2020, 16:43 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Gedung DPR RI/ Dok. Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pasar Modal dalam beberapa tahun terakhir cenderung timbul tenggelam.

Sebagian besar masukan mengenai diperlukannya atas revisi beleid tersebut adalah kebutuhan akan pembaruan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa UU tersebut tak lagi relevan dengan kondisi pasar modal saat ini, lantaran sudah berusia seperempat abad.

Bahkan baru-baru ini, pemerintah disebut sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias Omnibus Law Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini