Pengusaha Pastikan Hak Pesangon PHK Buruh Tak Berkurang

Bisnis.com,04 Okt 2020, 14:07 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kedua kanan) bersama dengan Sekretaris Umum Eddy Hussy (kiri) dan Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani (kanan) saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa hak pesangon pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan berkurang.

Alih-alih ditanggung oleh pemberi kerja sebagaimana aturan yang berlaku saat ini, nantinya korban PHK akan menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah.

“Yang dibayarkan perusahaan iya, benar turun, tetapi diganti dengan unemployment benefit. Itu [pembayarannya] melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hariyadi saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Dia pun mengemukakan bahwa dunia usaha sejatinya tidak berfokus pada pemberian pesangon karena berorientasi pada upaya mempertahankan pekerja dalam jangka panjang.

Menurut Hariyadi, semakin banyak pekerja formal yang bekerja dalam jangka waktu yang panjang, perekonomian akan makin kuat.

“Memang dunia usaha berkepentingan pada ekonomi yang kuat karena dengan demikian daya beli akan naik. Saat daya beli naik, barang produksi pun naik,” ujarnya.

Dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebelumnya, besaran pesangon disepakati sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pelaku usaha dan 9 kali oleh pemerintah melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Meski demikian, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan perubahan skema dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI.

Dalam usulan terbaru, pesangon PHK maksimal sebesar 19 kali gaji ditambah dengan JKP sebesar 6 kali gaji yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah. Dengan demikian, korban PHK akan memperoleh maksimal 25 kali gaji.

Besaran pesangon di Indonesia sendiri dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan biaya investasi dan daya saing Indonesia kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara tetangga.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan rata-rata pesangon yang dibayarkan di Indonesia mencapai 52 minggu. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan negara lain seperti Thailand sebesar 32 minggu, Vietnam 23 minggu, Filipina 23 minggu, dan Malaysia sebanyak 17 minggu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini