Waduh, Kerugian Kasus Jiwasraya Lebih dari Rp37 Triliun  

Bisnis.com,04 Okt 2020, 19:43 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Direktur Utama Jiwas Raya Hexana./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen perusahaan asuransi jiwa milik negara, PT Jiwasraya menyebutkan kerugian negara akibat kasus yang membuat gagal bayar sebesar Rp16,8 triliun belum final. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugian Jiwasraya,” kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam konfrensi pers bersama jajaran Staf Ahli Kementerian BUMN, Minggu (4/10/2020).

Ia menyebutkan, kerugian temuan BPK baru sebatas kerugian investasi. Sehingga masih terdapat kerugian yang harus ditanggung oleh pemegang saham.

Manajemen baru dibantu konsultan independen telah menghitung kebutuhan dana yang diperlukan untuk penyelamatan pemegang polis,” katanya.

Total kerugian sendiri diperkirakan mencapai Rp37 triliun. Dengan kondisi sulit saat ini, negara memutuskan untuk menanggung beban sebagian.

Total dana melalui BPUI [Bahana Pembinaan Usaha Indonesia] sebesar Rp22 triliun, dan ini perlu didahului oleh program penyelamatan Jiwasraya agar dana Rp22 triliun tadi mencukupi untuk menyelesaikan semua masalah dan menyelesaikan semua kewajiban,” katanya.

Pemerintah mengalokasikan Rp22 triliun untuk menyelamatkan Jiwasraya. Dana tersebut terbagi dua tahap, pertama, sebesar Rp12 triliun akan disuntikan pada APBN 2021. Kedua, sebesar Rp10 triliun dikucurkan pada 2022.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan bahwa manajemen akan memaksimalkan dana dari pemerintah untuk pengembalian polis. Pertama, pengembalian polis akan dicicil.

Kedua, manajemen akan mengoptimalkan penyuntikan dana dengan investasi di surat utang guna menutupi kekurangan dari kewajiban perseroan.

"Karena liabilitas lebih besar dari dana, tidak bisa langsung semua. Harus ada realokasi. Investasi harus ketat. Asumsinya di risk free saja, di governement bond begitu. Agar uang cukup diatur, sebagian ditempatkan, sebagian dipakai untuk mencicil. Agar nasabah tidak mengalami pemotongan yang besar, terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini