Tidak Puas Atas Putusan Terkait RUU Ciptaker, Ruhut: Silahkan ke MK

Bisnis.com,05 Okt 2020, 19:50 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Ruhut Sitompul/Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul meminta semua pihak yang nantinya tidak puas atas putusan terkait Undang-Undang tentang Cipta Kerja agar menggunakan langkah-langkah yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"RUU Cipta Kerja diketok palu sore ini di Sidang Paripurna DPR RI, selamat atas kerja kerasnya, yg tdk puas silahkan diselesaikan di rana hukum melalui MK. Hati boleh panas kepala tetap dingin, jgn mau demo dikompori para begundal2 provokator yg gagal paham/frustasi. MERDEKA," cuitnya melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul, Senin (5/10/2020).

Adapun, tujuh partai menyatakan menyetuji RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara itu, dua fraksi lainnya menolak RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang ini yaitu PKS dan Partai Demokrat.

Bahkan, Partai Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna tersebut. Keputusan tersebut disampaikan oleh Anggota DPR Komisi III Benny K. Harman.

Selain Partai Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan sikap menolak RUU yang dinilai sarat kontroversi ini.

Di sisi lain, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menerima dengan catatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini