RUU Cipta Kerja Disahkan, DPR dan Buruh Perlu Musyawarah

Bisnis.com,05 Okt 2020, 20:25 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Sejumlah anggota DPR fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Politik Karyono Wibowo meminta Pemerintah, DPR maupun pekerja bermusyawarah guna menghindari polemik pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

DPR RI sepakat mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pengesahan ini berlangsung panas. Pasalnya dalam Rapat Paripurna tersebut Partai Demokrat memilih walk out.

“Maka kata kuncinya adalah muswarah untuk mencapai mufakat. Mencari jalan tengah untuk mencapai kompromi. Jika tidak, maka yang terjadi pasti konflik,” kata Karyono kepada Bisnis, Senin (5/10/2020).

Konflik, lanjutnya, terjadi ketika seseorang atau kelompok mencoba memaksakan keinginannya satu terhadap yang lain. 

Pada Rapat Paripurna, mayoritas partai mendukung RUU Cipta Kerja menjadi UU. Hanya Demokrat dan PKS yang memilih menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Karyono menyebut dukungan mayoritas fraksi tersebut tidak hanya mencerminkan dukungan kuat secara politik tapi juga akan melegitimasi UU Cipta Kerja.

“Walau begitu, tentu masih menyisakan ketidakpuasan sejumlah buruh. Fenomena seperti ini bukan barang langka karena pada umumnya kebijakan acapkali menimbulkan kontradiksi. Meski demikian pada akhirnya kebijakan yang dibuat tetap berjalan,” katanya.

Dia menyebut perlunya antisipasi apabila buruh akan melakukan aksi pemogokan dan demonstrasi di tengah pandemi. Karyono menilai aksi itu berpotensi menambah karut marut ekonomi.

Di sisi lain, aksi demonstrasi ke jalan berpotensi menambah kluster baru penyebaran virus Corona di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.

Hal ini yang harus menjadi pertimbangan semua pihak, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini