KPK Bakal Analisa Laporan Gratifikasi S$100.000 dari Koordinator MAKI

Bisnis.com,05 Okt 2020, 12:33 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pemberian gratfikasi.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal memverifikasi dan menganalisa pelaporan gratifikasi tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Ali Fikri, Senin (5/10/2020).

Ali mengatakan KPK mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi. Perkembangan ihwal pelaporan gratifikasi ini, kata Ali, bakal diinformasikan lebih lanjut.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan uang sebesar S$100.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menduga pemberian uang ini terkait dengan perkara Djoko Tjandra.

"Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," ujar Boyamin melalui siaran pers, Minggu (4/10/2020).

Dia bercerita bahwa pada 21 September 2020, beberapa orang memberinya S$100.000 setara dengan lebih kurang Rp1,08 miliar yang diduga terkait dengan kasus Djoko.

Dia mengaku telah menolak uang tersebut. Namun, sejumlah orang tersebut justru menaruh uang tersebut ke dalam tas Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini