Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pemerintah berencana menyuntikkan dana senilai Rp22 triliun mulai tahun depan.
Pada 2021, pemerintah akan menyuntikkan dana Rp12 triliun kepada IFG Life melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Lalu pada 2022 terdapat susulan dana Rp10 triliun, sehingga total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penyehatan Jiwasraya mencapai Rp22 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan dari pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, melihat Jiwasraya merupakan perusahaan milik pemerintah karena sahamnya digenggam oleh negara. Masalah yang merundung Jiwasraya pun dinilai menyangkut kredibilitas pemerintah terhadap BUMN itu sendiri.
"Sangat wajar kalau pemerintah sebagai pemegang saham bertanggung jawab terhadap perusahaannya sendiri," jelasnya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/10/2020).
Arya melanjutkan karena masalah Jiwasraya telah berlangsung selama 10 tahun, mau tidak mau pemerintah harus melakukan bail in dengan memasukkan modal atau menutupi kerugian di BUMN yang dimiliki 100 persen. Oleh karena itu, suntikan dana ini bukan bail out melainkan bail in.
Pemerintah berharap dengan cara seperti ini, maka ada kepastian pemenuhan kewajiban terhadap pemegang polis yang sudah tidak mendapatkan hak sejak 2018. Dia pun memastikan pemegang polis tetap mendapatkan haknya dengan nilai yang lebih baik dibandingkan dengan likuidasi.
Menurutnya, jika Jiwasraya dilikuidasi, maka pemegang polis akan mendapatkan nilai yang jauh lebih kecil.
"Ini juga menjaga kepercayaan pemegang polis terhadap BUMN, pemerintah, dan industri asuransi secara keseluruhan. Masak punya pemerintah sendiri tidak bisa menyelesaikan masalah?" jelas Arya.
Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
"Apabila tidak dihentikan, janji mengembang dan kalau dibiarkan makin besar, makin rugi. Jiwasraya bisa mengalami kenaikan kerugian lebih dari yang diinformasikan Pak Hexana [Dirut Jiwasraya]."
Adapun, nilai kerugian Jiwasraya berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp16,8 triliun disebut belum mencakup seluruh kerugian yang diderita BUMN tersebut.
Hal itu ditegaskan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam konferensi pers, Minggu (4/10/2020).
"BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Total kerugian negara terkait investasi adalah Rp16,8 triliun. Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugian Jiwasraya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel