RUU Cipta Kerja Dikhawatirkan Berdampak Begini ke Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bisnis.com,05 Okt 2020, 10:34 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai dapat mengganggu ketahanan dana jangka panjang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut bukan hanya berimbas bagi para pekerja, tapi juga keuangan negara.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa sejumlah poin dalam omnibus law dapat berdampak negatif bagi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut akan berawal dari mudahnya perekrutan pekerja kontrak dan outsource, yang disertai longgarnya kewajiban pengangkatan pegawai tetap.

Menurutnya, adanya aturan tersebut menjadikan dunia usaha dapat mempekerjakan karyawan kontrak secara terus menerus. Selain itu rawan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja tetap lalu digantikan oleh pekerja kontrak, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.

"Tidak adanya kepastian kerja itu membuat kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan secara keberlanjutan menjadi tidak ada," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (5/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa rawannya praktik PHK dan turnover yang tinggi akan mempersulit terpenuhinya syarat mendapatkan Jaminan Pensiun (JP) manfaat pasti dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK. Untuk memperoleh manfaat itu, peserta harus mencapai minimal 15 tahun masa iuran.

Timboel menilai bahwa pekerja kontrak yang rawan diputus kontraknya akan kesulitan memenuhi syarat itu, termasuk bagi karyawan tetap yang terkena PHK. Hal tersebut karena periode saat pekerja terkena PHK tidak dihitung sebagai syarat memperoleh manfaat pasti.

Selain itu, jika banyak terjadi PHK atau pemberhentian karyawan kontrak, rawan terjadi pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) saat seseorang diberhentikan dari pekerjaannya. Hal tersebut dapat berdampak dua hal, yakni kelangsungan program dana pensiun dan nominal pensiun bagi pekerja nantinya karena terdapat pajak jika saldo JHT dicairkan sebelum masa pensiun.

"Jadi, dari sisi relasi kerja juga tidak memastikan jaminan sosial akan didapat secara berkelanjutan," ujarnya.

Timboel pun menilai bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) pun dapat terkena imbas. Saat seseorang diberhentikan dari pekerjaannya, dia memang bisa beralih ke segmen peserta mandiri, tetapi hal itu belum tentu dilakukan para pekerja seiring hilangnya sumber pendapatan.

Ketidakpastian kerja bagi masyarakat pun dinilai dapat membahayakan kepastian jaminan sosial yang berkelanjutan. Menurut Timboel, hal tersebut bukan hanya berisiko bagi para pekerja tetapi juga bagi negara, karena akan menyangkut anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Iuran yang dikelola BP JAMSOSTEK akan menurun kalau hal-hal itu terjadi. Dengan penerimaan yang lebih rendah, pengelolaan investasi yang ada kewajiban masuk ke surat berharga negara [SBN] jadinya akan lebih rendah lagi, padahal defisit anggaran kita sudah tinggi," ujar Timboel.

Dia pun menilai bahwa pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan dampak pengesahan omnibus law Cipta Kerja terhadap ketahanan jaminan sosial, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan. Timboel pun menilai bahwa RUU tersebut akan turut berdampak negatif bagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini