Duh, Jouska Lagi Tersandung Kasus, Kuasa Hukumnya Malah Mundur

Bisnis.com,05 Okt 2020, 09:59 WIB
Penulis: Hafiyyan
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) terus bergulir hingga saat ini, dimana para klien belum mendapat penyelesaian dana investasi mereka dari perusahaan.

Pembicaraan mengenai kasus Jouska pun kembali ramai pada awal Oktober 2020. Salah satu klien Jouska dalam Twitter pun membeberkan masalah tersebut.

Klien Jouska dengan akun Winta @Laswinta menyebut permasalahan kasus Jouska masih berjalan. Dalam laporan terakhir, ada 13 orang klien dengan total kerugian hampir Rp2,4 miliar.

Namun, sejumlah klien belum juga mendapat kepastian penyelesaian kerugiannya. Winta pun mengatakan, CEO Jouska Aakar Abyasa, meminta para klien mengirim surat klaim ke kuasa hukumnya. Namun, ternyata kuasa hukum tersebut sudah mengundurkan diri.

"Pas Aakar [CEO Jouska] email kita semua buat ngirim surat klaim, bilangnya mesti kirim hardcopy ke Boy ini dan udah gw lakukan, cuma skrg mendadak dy bilang udah gajadi lawyernya Jouska lagi? Trus ngapain gw kirim klaim ke dia? Emang ga niat ganti rugi lo. #jouska #korbanjouska #penipuan," cuitnya.

Dalam percakapannya kepada klien, Boy selaku kuasa hukum Jouska sebelumnya, menyebutkan pihaknya bukan lagi kuasa hukum PT Jouska Finansial Indonesia sejak 25 September 2020.

"Kami persilahkan Bapak/Ibu untuk berkomunikasi langsung dengan pihak PT Jouska atau kuasa hukum yang ditunjuk berikutnya," ujarnya.


Sebelumnya, sebanyak 10 nasabah yang diwakili advokat Rinto Wardana telah melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2020).

Dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020 menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska.

Waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.

Dalam TBL itu disebutkan dugaan pelanggaran regulasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa terhadap UU Pasar Modal, dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik( Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008).

Selain itu, ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advokat Rinto Wardana memaparkan bahwa pembelaan dari CEO Jouska Aakar Abyasa baru-baru ini lewat konferensi pers mengandung informasi menyesatkan, khususnya pada bagian Aakar menyebut dirinya tidak mengetahui operasional dari PT Mahesa Strategis Indonesia yang merupakan partner Jouska.

“Dengan laporan kami [ke Polda Metro Jaya] membantah apa yang telah dia [Aakar] sampaikan di media. Termasuk mengungkap bahwa dia merupakan pengendali PT Amarta Investasi dan PT Mahesa Strategis dan PT Jouska Financial Indonesia. Itu semua punya dia, jadi dia tidak bisa mengatakan bahwa beberapa PT ini tidak terkait satu sama lain itu salah, itu penyesatan publik, tidak benar,” kata Rinto kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini