Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Pandemi Corona jadi Alasan

Bisnis.com,05 Okt 2020, 15:49 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad Baidowi mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 jadi alasan.
 
“Tadi disepakati Bamus [Badan Musyawarah] karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat,” katanya melalui pesan instan, Senin (5/10/2020).
 
Berdasarkan rencana awal, pengesahan Omnibus Law menjadi UU dilakukan pada Kamis (8/10/2020). Akan tetapi DPR dan pemerintah mempercepat. Baik proses pembahasan hingga legalitasnya. Menggunakan alasan pandemi, penutupan masa sidang dipercepat.
 
“Sehigga mulai besok tak ada aktivitas lagi di DPR,” jelas Baidowi.
 
Pemerintah sebelumnya berkali-kali menyampaikan Omnibus Law dapat menjadi jawaban atas regulasi yang banyak dan tumpang tindih di Indonesia. Dengan begitu, dapat meningkatkan investasi.
 
Sementara itu pihak pekerja menolak RUU ini. Alasannya tidak pro terhadap kaum buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini