Konten Premium

Mencari Jalan Terakhir Menggagalkan Omnibus Law

Bisnis.com,06 Okt 2020, 19:24 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyahrn

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah melalui tarik ulur dan berbagai protes, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR dalam Sidang Paripurna pada Senin (5/10/2020). Namun, hal ini tak berarti reaksi keras, terutama dari kaum buruh, menentang beleid tersebut berakhir.

Meski nasi sudah kadung jadi bubur, Omnibus Law UU Cipta Kerja terlanjur disahkan serta keputusan sebagian fraksi DPR tak bisa lagi diganggu gugat, sebagian pihak berencana tetap menolak UU ini. Judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun menjadi jalan yang paling mungkin untuk ditempuh.

Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini