Kasus Pelarian Cai Changpan, Dua Sipir Lapas Tangerang Jadi Tersangka

Bisnis.com,06 Okt 2020, 14:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, sebagai tersangka kasus kaburnya Cai Changpan, napi narkoba asal China. 

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara.

Oknum sipir berinisial S dan S ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Cai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan tim penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum sipir berinisial S dan S sebagai tersangka.

Berdasarkan temuan tim penyidik, menurut Yusri, kedua tersangka menyediakan alat pompa air untuk membantu Cai Changpan kabur dari ruang tahanannya.

"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali dan tersangka memesan kepada dua orang ini," tutur Yusri, Selasa (6/10/2020).

Yusri menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut sudah hampir delapan bulan membantu Cai Ji Fan dalam proses melarikan diri.

"Jadi memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan, kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," kata Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini