Pengajuan Impor Gula dan Garam oleh Industri Dinilai Menyulitkan

Bisnis.com,06 Okt 2020, 16:43 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri gula rafinasi menilai rencana pemindahan izin impor gula dan garam industri ke Kementerian Perindustrian serta importasi langsung oleh industri justru akan menyulitkan pihak industri.

Pemindahan wewenang tersebut dilakukan pemerintah bertujuan menyederhanakan importasi untuk memenuhi kebutuhan pelaku industri. Selain itu, pemerintah juga ingin menghilangkan rembesan gula dan garam industri ke pasar konsumsi.

Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Bernardi Dharmawan mengatakan terkait rencana itu pihaknya masih berkomunikasi dengan Kemenperin untuk kejelasan skema yang dimaksud.

"Apa yang dimaksud impor dilakukan langsung oleh industri pengguna karena jika dilakukan langsung maka artinya melakukan impor Gula Kristal Rafinasi [produk jadi]. Kalau saat ini yang diimpor adalah raw sugar yang akan diolah menjadi gula kristal rafinasi kecuali sebagian kecil kebutuhan gula spesifikasi khusus yang belum diproduksi dalam negeri," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Bernadi mengemukakan untuk itu pihaknya masih menanti klarifikasi dari Kemenperin atas berita tersebut. Sementara perihal peralihan pemberian persetujuan izin impor ke Kemenperin, selama mekanismenya menjadi lebih cepat dan jelas maka tentu menjadi positif.

Dia mengaku masih akan menunggu kejelasan teknisnya. Oleh sebab itu masih perlu klarifikasi dan penjelasan terkait skema itu. "Kami sebagai Industri akan mendukung keputusan Pemerintah dan berharap pembenahan perihal perizinan menjadi semakin baik dan memberikan pengaruh positif bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Bernadi menilai jika yang dimaksud pengguna atau industri mamin yang diminta untuk mengajukan impor GKR justru akan menyulitkan industri mamin sendiri apalagi yang skala IKM dan UKM.

Pasalnya, pembelian dalam kuantitas besar dibarengi dengan pembayaran tunai sebelum pengiriman. Tak hanya itu, pengiriman tidak bisa dilakukan pada waktunya. Belum lagi, problem proses pembelian yang kompleks dan proses importasi yang belum biasa dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini