Genjot Bisnis Perumahan, Saudi Pangkas Pajak Pertambahan Nilai

Bisnis.com,06 Okt 2020, 08:50 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Perumahan dan gedung tinggi di Riyadh, ibu kota Arab Saudi. / Bloomberg/Waseem Obaidi

Bisnis.com, JAKARTA – Arab Saudi menambahkan insentif baru untuk mempertahankan ledakan hipoteknya dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 15 persen atas penjualan properti dan menawarkan keringanan lain untuk pembeli rumah di tengah dorongan memperluas kepemilikan rumah.

Menurut SPA yang dikutip Bloomberg, Pemerintah Saudi juga akan menanggung biaya pajak untuk pembeli rumah pertama dengan harga maksimal 1 juta riyal (Rp3,91 miliar).

Ambang pembebasan pajak ditingkatkan dari 850.000 riyal (Rp3,33 miliar) sebelumnya untuk warga yang membeli rumah pertama mereka.

Pasar hipotek Saudi muncul sebagai titik terang pada saat ekonomi terguncang dari pandemi global dan harga minyak yang lebih rendah, dengan pengangguran warga mencapai rekor tertinggi pada kuartal kedua 2020.

Namun, kerajaan masih harus menggunakan langkah-langkah penghematan untuk menstabilkan keuangan publik, termasuk manaikkan PPN tiga kali lipat—yang diperkenalkan pertama kali pada 2018—menjadi 15 persen pada Juli.

"Mereka pada dasarnya telah mencabut kenaikan pajak atas pembelian properti dan itu akan membantu menjaga momentum di pasar hipotek," kata analis senior CI Capital Sara Boutros.

"Sebagian besar permintaan rumah oleh pembeli kelas menengah Saudi berada dalam kisaran 1 juta riyal, yang berarti pembelian tersebut akan bebas pajak,” lanjutnya.

Saudi telah mengambil sejumlah langkah untuk meningkatkan pembangunan perrumahan. Meski negara yaka raya, baru sekitar 62 persen warga Saudi yang telah memiliki rumah.

Pemerintah menargetkan peningkatan pemilikan hunian mencapai 70 persen pada 2030, sebagai bagian dari rencana transformasi ekonomi Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini