Program Diskon Tambah Daya PLN untuk UMKM dan IKM Diperpanjang

Bisnis.com,06 Okt 2020, 20:48 WIB
Penulis: Andini Ristyaningrum
Ilustrasi./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MAKASSAR - PT PLN memperpanjang program diskon listrik untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM). Program bertajuk "Super Merdeka" ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan perpanjangan program ini dilakukan sebab melihat tingginya animo pelaku UMKM dan IKM untuk mengikuti program ini.

"Hingga 4 Oktober 2020, secara total sudah ada 30 ribu pelanggan telah mendaftar untuk memanfaatkan program ini," ungkap Agung dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Agung menjelaskan, pihaknya mengaku bersyukur sebab program ini mendapat sambutan yang luar biasa dari pelanggan. Yang mana pada awalnya, program ini hanya dibuka hingga 3 Oktober 2020.

Program ini memberikan keringanan bagi pelanggan golongan tarif Bisnis dan Industri tegangan rendah mulai dari daya 450 VA sampai dengan daya 13.200 VA dengan pilihan daya akhir sampai dengan daya 16.500 VA.

"Melalui program ini kami ingin memberikan keringanan biaya tambah daya yang super ekonomis demi membantu dalam meningkatkan produktivitas UMKM dan IKM di tengah pandemi," jelas Agung.

UMKM dan IKM lanjutnya lagi, adalah backbone kegiatan ekonomi saat ini. Karenanya, melalui layanan Super Merdeka ini merupakan kepekaan PLN kepada pelanggan UMKM dan IKM yang membutuhkan listrik untuk kegiatan bisnisnya.

Bagi pelanggan yang ingin menikmati promo "Super Merdeka” untuk UMKM/IKM dapat menghubungi PLN melalui Contact Center PLN 123, yang dapat diakses melalui ponsel (kode area+123), telepon 123, e-mail pln123@pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, website www.pln.co.id, aplikasi PLN MOBILE, serta melalui Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini