Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah beberapa kali menyebutkan, beleid itu akan menjadi pendorong arus investasi masuk dan di sisi lain telah mewakili aspirasi berbagai kalangan, termasuk pekerja atau buruh.
Namun, persepsi yang digaungkan pemerintah ternyata masih memunculkan sejumlah keraguan dari publik. Selain masih adanya gelombang protes, terutama paling besar dari kalangan buruh dalam negeri, undang-undang yang disusun dengan metode omnibus itu rupanya dipertanyakan oleh investor global.
Investor global yang mengelola aset senilai US$4,1 triliun memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan kemarin dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis Tanah Air.