Konten Premium

Kepada Siapa UU Cipta Kerja Ditujukan?

Bisnis.com,06 Okt 2020, 18:18 WIB
Penulis: Reni Lestari, Jaffry Prabu & Asteria Desi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah beberapa kali menyebutkan, beleid itu akan menjadi pendorong arus investasi masuk dan di sisi lain telah mewakili aspirasi berbagai kalangan, termasuk pekerja atau buruh.

Namun, persepsi yang digaungkan pemerintah ternyata masih memunculkan sejumlah keraguan dari publik. Selain masih adanya gelombang protes, terutama paling besar dari kalangan buruh dalam negeri, undang-undang yang disusun dengan metode omnibus itu rupanya dipertanyakan oleh investor global.

Investor global yang mengelola aset senilai US$4,1 triliun memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan kemarin dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini