UU Cipta Kerja Sah, Akankah Berdampak Positif Pada Penyaluran Kredit?

Bisnis.com,06 Okt 2020, 19:11 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat UU Cipta Kerja yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), akan  dapat berimplikasi pada peningkatan fungsi intermediasi perbankan dalam jangka pendek.

Dia mengatakan investor luar negeri saat ini tengah mencari tempat investasi guna menghindari efek perang dagang yang masih cukup kuat antara Amerika dan China di masa pandemi tahun ini.

Deregulasi melalui omnibus law dinilai akan membuat benyak pelaku usaha luar negeri tertarik untuk berusaha di Indonesia dan dengan cepat menyerap kredit baik investasi maupun modal kerja. Jika siklus ini berjalan baik, dalam waktu yang bersamaan kredit konsumsi pun akan terkerek seiring dengan aktifitas ekonomi yang lebih besar.

"Memang tidak secara langsung, tetapi UU Cipta Kerja Baru dapat berdampak positif pada pertumbuhan kredit perbankan dan pertumbuhan ekonomi," sebutnya, Selasa (6/10/2020).

Hanya saja, dia mengatakan UU Cipta Lapangan Kerja baru tetap harus diiukti dengan deregulasi aturan secara menyeluruh. Pembangunan infrastruktur pun tetap harus dilanjutkan guna menarik investor luar negeri berinvestasi di Indonesia.

"Pasar dalam negeri pun perlu dibenahi, karena kemampuan konsumsi pasar dalam negeri memiliki daya tarik kuat dalam investasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini