Antisipasi Dampak UU Cipta Kerja, OJK Didorong Buat Aturan SDM Perbankan

Bisnis.com,06 Okt 2020, 20:57 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan membuat aturan lanjutan untuk pengaturan sumber daya manusia perbankan. Pasalnya, UU Cipta Lapangan Kerja yang baru dapat membuat perbankan mengambil langkah untuk mempercepat efisiensi tenaga kerja di masa pandemi.

Senior Faculty LPPI Moch Amin Nurdin mengatakan UU anyar ini akan membuat langkah efisiensi pelaku usaha termasuk perbankan menjadi lebih longgar. Khususnya, hal ini pun akan menjadi cukup menarik bagi bank-bank yang kinerjanya tengah dalam kondisi tertekan dan membutuhkan langkah efisiensi dari sisi SDM.

Meski langkah ini sudah menjadi legal, tetapi tindakan pemangkasan SDM perbankan akan meningkatkan risiko reputasi dan menurunkan kepercayaan nasabah.

"Ini sudah jadi UU, dan akan menjadi acuan bagi semua pelaku usaha termasuk bank. Menurut saya, OJK perlu mengatur dengan aturan lanjutan," katanya, Selasa (6/10/2020).

Amin mengaku dampak ekonomi dalam UU Cipta Lapangan Kerja sangat positif, sehingga membantu peningkatan fungsi intermediasi dalam jangka pendek dan menengah.

Namun, dalam jangka panjang UU ini tetap perlu diuji kembali lantaran menimbulkan ketidakpercayaan tenaga kerja dalam negeri yang justru berdampak buruk pada produktivitas.

"Jika SDM tidak percaya, maka hal ini juga tidak akan baik bagi keberlangsungan ekonomi nasional. Risiko reputasi akan membuat kinerja sektor riil juga bermasalah," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini