UU Cipta Kerja Beri Ruang Pengembangan UMKM dan Koperasi

Bisnis.com,07 Okt 2020, 17:02 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pebisnis pakaian memaksimalkan aplikasi belanja online (Shopee) untuk menarik konsumen selama pandemi virus Corona. /Shopee

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan kehadiran Undang-undang Cipta Kerja berdampak positif terhadap perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, UMKM menjadi tombak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, 99 persen pelaku usaha di Tanah Air merupakan UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen.

“Dengan UU Cipta Kerja, maka nanti kemampuan UMKM menyerap lapangan kerja akan semakin besar. Bagi kami ini sangat positif,” katanya dalam konferensi virtual, Rabu (7/10/2020).

Selama ini, dia menyebutkan perizinan UMKM disamakan dengan usaha besar sehingga pemerintah mempermudah perizinan melalui online single submission (OSS).

“Kemitraan juga kita dorong, pengalaman di dalam negara dan banyak negara, UMKM yang tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan usaha besar, terintegrasi sistemnya dengan industri besar,” tekannya.

Tak hanya dengan industri besar, Teten mengemukakan kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM, misalnya di rest area, bandara, terminal dan tempat umum lainnya.

“Ini luar bisa bagi UMKM menyewa tempat strategis untuk berjualan itu suatu kemewahan. sekarang kita berikan ruang bagi UMKM berjualan di tempat strategis,” ujarnya.

UU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang, dari sebelumnya yang berjumlah 20 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini