18 Anggota DPR Terpapar Corona, Anies : Ketentuannya Harus Ditutup

Bisnis.com,07 Okt 2020, 11:21 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan evaluasi PSBB tahap III di DKI, Kamis (4/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkonfirmasi positif Covid-19. Kendati demikian, jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan DPR RI mencapai 40 orang yang terdiri dari staf dan tenaga ahli.

Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamduddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (6/10/2020).

Menanggapi temuan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan gedung tempat ditemukannya kasus konfirmasi positif Covid-19 mesti ditutup selama tiga hari.

“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (7/10/2020).

Anies menerangkan gedung yang ditutup itu tidak secara menyeluruh. Melainkan, secara khusus tempat di mana ditemukannya kasus konfirmasi positif Covid-19.

“Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak [kasus positif], ya tidak (ditutup gedungnya),” ujarnya.

Adapun, DPR telah mempercepat penutupan masa sidang dan reses seiring dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan parlemen.

“Ya ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya gak penyebaran, ini wartawan makanya jaga jarak, jangan terlampau deket,” tutur Azis.

Saat ditanya tentang detail anggota yang terkena Covid-19, Azis tidak tahu menahu daftar tersebut. Dia menyebut data tersebut hanya diketahui oleh Kesekjenan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini