Iklan Gedung DPR Dijual Rp1.000-Rp10.000, Sekjen: Silakan Polisi Telusuri

Bisnis.com,07 Okt 2020, 16:44 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi iklan penjualan Gedung DPR/MPR RI sebagai wujud protes terhadap pengesahan UU Cipta Karya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gedung DPR muncul di berbagai platform jual beli online atau e-commerce. Gedung yang ditempati wakil rakyat itu dijual mulai dari Rp1.000 - Rp10.000.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa dijualnya Gedung DPR di parlemen hanya candaan masyarakat di platform jual beli. Menurutnya, bangunan itu adalah milik rakyat dan dikelola Kementerian Keuangan.

“Itu kan semacam joke di masyarakat yang perlu diketahui kan gedung kantor pemerintah, DPR dan lain-lain kan adalah barang milik negara,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Dengan adanya joke yang tidak lazim itu, dia meminta Kementerian Keuangan selaku pengelola barang dan kepolisian menelusuri apa maksud motif becanda seperti itu di publik.

Dia menuturkan bahwa Anggota DPR hanya sebagai pengguna barang, bukan sebagai pengelola. Apalagi barang milik negara, sambungnya, merupakan milik rakyat.

Menurutnya, masyarakat boleh saja mengemukakan pendapat di muka publik. Akan tetapi, semua orang juga memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Indra mempersilakan polisi untuk menelusuri jejak orang yang menjual gedung dewan. Dia juga menegaskan bahwa Gedung DPR tidak dijual.

“Ya enggak lah, enggak mungkin dijual. Ini kan punya publik, punya rakyat gedung ini, gedung rakyat gedung publik masak dijual. Dan fungsinya masih fungsi parlemen kok ini,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini