Anak Muda Lebih Mudah Buka Usaha dengan UU Cipta Kerja, Ini Kata Mendagri

Bisnis.com,07 Okt 2020, 21:30 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan prosedur berusaha di daerah. Kata dia, kalangan muda akan lebih mudah membuka usaha.

Saat konferensi pers di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Tito menjelaskan bahwa setelah disahkan UU tersebut, instansi terkait akan menerbitkan Peraturan Pemerintah melengkapi regulasi itu.

PP tersebut berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis usaha yang prosedurnya dapat disederhanakan.

“Anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” katanya, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut saat penyusunan PP, asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASi akan dilibatkan untuk memberi masukan.

Setelah itu, Kemendagri akan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan prosedurnya. Termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditentukan.

“Yang penting intinya adalah mempermudah,” terangnya.

Mendagri berharap Pemda ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut. Dia menekankan agar PP yang dilahirkan tidak menghambat usaha anak muda di daerah.

“Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” ujarnya.

Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja berperan dalam klaster administrasi pemerintahan. Pasalnya, dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah.

Mendagri menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah. “Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini