Kasus Jiwasraya Super Prioritas, Begini Nasib Aset Sitaan

Bisnis.com,07 Okt 2020, 12:15 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020)./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com,JAKARTA - Pengembalian kerugian negara dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan berlangsung kurang dari satu tahun.

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.

Menurut Agustinus kasus korupsi merupakan perkara prioritas dalam proses peradilan, terlebih persoalan Jiwasraya yang memang menjadi perhatian publik dan merugikan banyak pihak.

Itu sebabnya ia memperkirakan proses peradilan kasus Jiwasraya hingga mencapai inkrah akan kurang dari setahun.

"Perkara korupsi merupakan perkara prioritas, apalagi kasus Jiwasraya, maka tentu proses inkrahnya lebih cepat. Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun. apalagi ini kasus Jiwasraya yang menarik perhatian publik. Jadi prosesnya super prioritas," kata Agustinus, Rabu (7/10/2020).

Bahkan, lanjutnya, bila penuntut umum maupun terpidana nantinya menerima putusan majelis hakim di tigkat pengadilan negeri, maka secara otomatis barang sitaan akan menjadi milik negara.

"Bisa saja putus di Pengadilan Negeri langsung inkrah kalau penuntut dan terpidananya menerima putusan hakim. Tapi kalau terjadi proses banding, ya ditunggu putusan banding, kalau lanjut ke kasasi maka tunggu putusan. Setelah kasasi maka dengan sendirinya jadi inkrah," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung saat ini telah menyita aset dari tangan para terdakwa korupsi Jiwasraya dengan nilai mencapai Rp18,4 triliun.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung nilai kerugian Jiwasraya yang disebabkan perbuatan para terdakwa mencapai Rp16,8 triliun.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara.

Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dituntut penjara 18 tahun.

Selain itu terdapat juga nama Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dengan tuntutan seumur hidup.

Sementara Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masih menunggu pembacaan tuntutan oleh JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini