Kasus BTN, Kejagung Siapkan Pasal TPPU untuk Eks-Dirut BTN dan Dirut PT PPM

Bisnis.com,07 Okt 2020, 15:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung bakal menjerat tersangka mantan Direktur Utama PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dengan pasal tindak pidana pencucian uang, TPPU.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut penyidik sampai saat ini masih mencari barang bukti yang dapat menguatkan pasal tindak pidana pencucian uang itu terhadap kedua tersangka.

"Tunggu saja, kami masih dalami itu [TPPU] itu," tuturnya, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, penyidik Kejagung masih fokus pada pasal tindak pidana korupsi terhadap dua orang tersangka dan membidik tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana suap tersebut.

"Kita fokus ke pasal korupsinya dulu, setelah itu baru kita dalami pencucian uangnya," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks-Direktur Utama PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi kepada mantan Direksi PT BTN.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta ya," tutur Hari, Selasa (6/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini