Ombudsman Temukan Malaadministrasi Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Bisnis.com,07 Okt 2020, 20:01 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Djoko Tjandra (kedua kiri)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjadi perhatian publik.

Kewenangan ini sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Disebutkan dalam Pasal 7 tersebut bahwa bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman pun melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli mulai bulan Juli hingga Agustus 2020.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi malaadministrasi pada Kejaksaan.

"Berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," tambah Adrianus, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga terindikasi malaadministrasi.

"Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut” ujarnya.

Terkait hal ini Ombudsman pun meminta dilakukan tindakan korektif, antara lain, memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi.

Hal itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyebut pihaknya meminta tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan skandal Djoko Tjandra.

Tindakan korektif yang perlu dilakukan yakni:

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari,” tegas Ninik Rahayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini