1. OJK Cabut SP3 Bumiputera, Posisi Direksi Sudah Aman?
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut surat peringatan ketiga atau SP3 terhadap Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 seiring adanya pengajuan uji kelayakan atau fit and proper test direksi.
Sebelumnya Bumiputera sempat diganjar sanksi SP3 karena jumlah direksi dan komisaris melanggar ketentuan.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Bank Permata (BNLI) Naik Kasta! Sekelas BCA, BRI, BNI, & Bank Mandiri
PT Bank Permata Tbk. akan lebih siap untuk menjadi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV pasca integrasi dengan cabang Bangkok Bank Public Company Limited di Indonesia.
Berdasarkan ringkasan rancangan integrasi di Bisnis Indonesia (7/10/2020), manajemen menyebutkan dengan dukungan dari pemegang saham pengendali, bank hasil integrasi akan mempunyai struktur permodalan modal yang lebih kuat dan memenuhi kualifikasi sebagai bank BUKU IV.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. UU Cipta Kerja Sah, Dana Pensiun Pekerja Bakal Jadi Terhambat
Pemberlakuan omnibus law Cipta Kerja dikhawatirkan dapat menghambat kinerja industri dana pensiun, seiring longgarnya ketentuan penyediaan dana bagi pekerja. Selain itu, besaran pesangon yang berkurang pun menjadi kekhawatiran besar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan bahwa sejauh ini pemberi kerja memanfaatkan layanan dana pensiun untuk memenuhi kecukupan pesangon, melalui program Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Penipuan di Perbankan Naik Pesat Saat Pandemi, BCA Ungkap Surat Kuasa Palsu
Kasus penipuan dalam transaksi keuangan yang melibatkan bank meningkat sebanyak 30% selama pandemi Covid-19.
Executive Vice President Center Of Digital Bank Central Asia Wani Sabu mengatakan penjahat mengatahui kelemahan perbankan di Indonesia yakni tidak adanya kekompakan dalam menangani kejahatan. Kondisi ini dimanfaatkan penjahat dengan melakukan kejahatan yang melibatkan lebih dari satu bank.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Kredit Macet, Alasan QNB Gugat Pemilik Bosowa Rp7,1 Triliun?
Pemilik PT Bosowa Corporindo disinyalir mendapat gugatan senilai US$484,42 juta atau setara Rp7,1 triliun dari Qatar National Bank Q.P.S.Q. karena penjaminan terhadap kredit yang telah jatuh tempo dan belum terbayar.
Sumber Bisnis menyebutkan proses gugatan masih sangat baru dilayangkan. Kedua pihak pun masih menunggu ketetapan lebih lanjut.
Baca berita selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel