Konten Premium

UU Cipta Kerja Sah, 216 Lembaga Dana Pensiun Terancam Bubar

Bisnis.com,07 Okt 2020, 22:46 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pekerja menuntut penghapusan sistem outsourcing yang diangap merugikan pekerja atau buruh serta mendesak Revisi pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek./Antara - Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan pasal 167 dalam Undang-undang 13/2003 melalui Omnibus Law Cipta Kerja mengancam pelaku industri dana pensiun.

Dasarnya, pasal ini menjadi landasan bagi perusahaan membentuk dana pensiun dan tetap mengiur secara rutin. Keuntungannya, iuran yang dibayarkan perusahaan kepada dana pensiun menurut beleid ini dapat dihitung sebagai penambah dalam perhitungan pesangon.

Undang-undang No 13 pasal 167 ayat 3 sendiri berbunyi; "Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini