Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan pasal 167 dalam Undang-undang 13/2003 melalui Omnibus Law Cipta Kerja mengancam pelaku industri dana pensiun.
Dasarnya, pasal ini menjadi landasan bagi perusahaan membentuk dana pensiun dan tetap mengiur secara rutin. Keuntungannya, iuran yang dibayarkan perusahaan kepada dana pensiun menurut beleid ini dapat dihitung sebagai penambah dalam perhitungan pesangon.
Undang-undang No 13 pasal 167 ayat 3 sendiri berbunyi; "Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha".